Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disingkat LPMP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah
(Permendikbud RI No. 26 Tahun 2020)
Tugas LPMP
Melaksanakan penjaminan mutu, pengembangan model dan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Fungsi LPMP
1. Pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah
2. Pelaksanaan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan 3. Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan nasional
4. Pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah secara nasional
5. Pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan secara nasional
6. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah
7. Pelaksanaan urusan administrasi