LPMP Provinsi Riau sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud RI No. 26 Tahun 2020 Pasal 36 Ayat (2) huruf f terdiri atas :
- Kepala;
- SubBagian Tata Usaha; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud RI No. 26 Tahun 2020 Pasal 38, LPMP menyelenggarakan fungsi :
- Pemetaan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah;
- Pelaksanaan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan;
- Pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan
mutu pendidikan nasional; - Pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah secara nasional;
- Pengembangan dan pelaksanaan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan secara nasional;
- Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi.